Kembali ke daftar berita dan informasi

Ketenagakerjaan, 23 Oktober 2026

Hak pekerja saat terkena PHK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) umumnya harus diawali dengan upaya perundingan antara pekerja dan perusahaan. Besaran pesangon dan hak lain bergantung pada alasan PHK, masa kerja, dan isi perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Simpan surat PHK, kontrak kerja, dan slip gaji. Jika perundingan tidak menemukan titik temu, perselisihan dapat dibawa ke mediasi di dinas ketenagakerjaan dan, bila perlu, ke pengadilan hubungan industrial.

Setiap kasus berbeda. Konsultasikan dokumen Anda dengan advokat sebelum menandatangani surat apa pun.

Chat WhatsApp