Ketenagakerjaan, 23 Oktober 2026 | Penulis: Deki Azhari, S.H., M.H.

PHK Bukan Sekadar Keputusan Perusahaan: Negara Harus Memastikan Hak Pekerja Terlindungi

PHK Bukan Sekadar Keputusan Perusahaan: Negara Harus Memastikan Hak Pekerja Terlindungi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kerap dipandang sebagai konsekuensi biasa dalam dunia usaha. Ketika perusahaan mengalami kerugian, melakukan efisiensi, atau mengubah struktur bisnis, pekerja sering kali menjadi pihak yang harus menerima dampaknya. Namun, persoalan PHK tidak sesederhana berakhirnya hubungan kerja. Di balik keputusan tersebut, terdapat persoalan tentang kepastian hukum, keberlangsungan hidup keluarga, dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak warga negaranya.

Dalam hubungan industrial, perusahaan memang memiliki kepentingan untuk menjaga keberlangsungan usaha. Akan tetapi, kepentingan bisnis tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Pekerja bukan sekadar komponen produksi yang dapat dikeluarkan ketika tidak lagi dibutuhkan. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak dan martabat yang wajib dihormati.

Konstitusi telah memberikan landasan yang jelas. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan bukan semata-mata urusan kontraktual antara pekerja dan perusahaan, melainkan juga menyangkut mandat konstitusional.

Persoalannya, ketika PHK terjadi, apakah pekerja benar-benar memahami haknya? Apakah mereka mengetahui dasar hukum pemutusan hubungan kerja, besaran kompensasi yang seharusnya diterima, serta langkah yang dapat ditempuh apabila merasa dirugikan? Di sinilah pentingnya pendidikan hukum ketenagakerjaan yang mudah diakses masyarakat.

PHK harus tunduk pada hukum, bukan sekadar kehendak perusahaan

Kerangka hukum PHK di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ketentuan-ketentuan tersebut harus dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi penafsiran sejumlah norma ketenagakerjaan.

Secara hukum, perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan bahwa seorang pekerja telah diberhentikan. Alasan PHK, prosedur yang ditempuh, dan pemenuhan hak pekerja harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur upaya untuk menghindari PHK dan prosedur yang harus ditempuh ketika PHK tidak dapat dihindari. Apabila terjadi perbedaan pendapat, pekerja tidak seharusnya dipaksa menerima keputusan tanpa kesempatan memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, perlindungan hukum bukan berarti setiap PHK otomatis tidak sah. Perusahaan dapat melakukan PHK apabila terdapat dasar yang dibenarkan hukum dan prosedur yang dipenuhi. Yang harus ditolak adalah praktik pemutusan hubungan kerja yang mengabaikan ketentuan, tidak memberikan kejelasan alasan, atau mengesampingkan hak pekerja.

Dengan demikian, ukuran keadilan bukan sekadar apakah perusahaan telah menerbitkan surat PHK, melainkan apakah keputusan tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Pesangon bukan belas kasihan perusahaan

Salah satu persoalan yang kerap menimbulkan perselisihan adalah pembayaran pesangon dan hak lainnya. Tidak sedikit pekerja yang hanya mengetahui nominal yang ditawarkan perusahaan tanpa memahami cara menghitungnya. Padahal, hak akibat PHK bukanlah pemberian sukarela atau bentuk kemurahan hati pengusaha.

Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, mengatur komponen uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Pengaturan lebih lanjut mengenai hak akibat PHK terdapat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Besaran hak tersebut bergantung pada alasan PHK, masa kerja, dasar upah, dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tidak tepat jika seluruh pekerja dianggap berhak atas nominal yang sama. Sebaliknya, perusahaan juga tidak dapat menetapkan jumlah secara sepihak tanpa dasar perhitungan yang jelas.

Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja lima tahun memiliki dasar uang pesangon sebesar enam bulan upah menurut skala Pasal 156 ayat (2). Untuk masa kerja tersebut, dasar uang penghargaan masa kerja adalah dua bulan upah menurut Pasal 156 ayat (3). Namun, jumlah yang akhirnya wajib dibayarkan tetap harus dihitung berdasarkan alasan PHK dan ketentuan yang relevan, termasuk faktor pengali serta hak lainnya.

Di sinilah pekerja perlu bersikap kritis. Setiap angka yang ditawarkan harus dapat dijelaskan dasar hukumnya. Pekerja berhak memeriksa perhitungan tersebut, meminta rincian tertulis, dan mencari pendampingan apabila menemukan ketidaksesuaian.

Jangan buru-buru menandatangani dokumen PHK

Dalam situasi kehilangan pekerjaan, tekanan ekonomi sering membuat pekerja ingin segera menyelesaikan persoalan. Kondisi ini dapat menempatkan mereka pada posisi tawar yang lemah, terutama ketika perusahaan meminta penandatanganan surat kesepakatan atau pernyataan bahwa seluruh hak telah diterima.

Karena itu, dokumen PHK tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka. Pekerja perlu membaca setiap klausul, memeriksa nilai kompensasi, dan memahami konsekuensi hukum sebelum menandatangani dokumen apa pun.

Surat PHK, perjanjian kerja, slip gaji, bukti pembayaran upah, surat peringatan, peraturan perusahaan, dan komunikasi terkait proses PHK perlu disimpan. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti penting apabila kemudian terjadi perselisihan.

Langkah ini bukan berarti pekerja harus selalu berkonflik dengan perusahaan. Justru, dokumentasi yang baik membantu memastikan bahwa penyelesaian dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, bukan semata-mata berdasarkan ingatan atau pernyataan lisan.

Bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial

Hukum Indonesia tidak menutup jalan bagi pekerja yang menolak PHK atau mempersoalkan haknya. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyediakan mekanisme yang dapat ditempuh secara bertahap.

Langkah pertama adalah perundingan bipartit, yakni perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004 mewajibkan upaya penyelesaian melalui mekanisme ini terlebih dahulu.

Apabila perundingan tidak mencapai kesepakatan, perselisihan dapat dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk diproses melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mediasi. Jika upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, perkara dapat dilanjutkan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai persyaratan hukum.

Tahapan ini penting dipahami karena ketidakpuasan terhadap keputusan perusahaan tidak otomatis berarti pekerja harus langsung menggugat ke pengadilan. Ada prosedur yang harus ditempuh dan tenggat waktu yang perlu diperhatikan.

Pekerja juga perlu memahami bahwa memperjuangkan hak melalui jalur hukum bukan tindakan melawan perusahaan. Mekanisme tersebut justru disediakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara tertib, terukur, dan berdasarkan hukum.

Negara tidak cukup hanya menyediakan aturan

Perlindungan pekerja tidak akan efektif apabila peraturan hanya dikenal oleh kalangan praktisi hukum, sementara pekerja sendiri tidak memahami cara menggunakannya. Pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan perlu memastikan informasi mengenai hak PHK, prosedur pengaduan, dan layanan penyelesaian perselisihan dapat diakses masyarakat secara jelas.

Di sisi lain, serikat pekerja, advokat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memperluas pendidikan hukum ketenagakerjaan. Pekerja perlu dibekali pemahaman mengenai kontrak kerja, penghitungan hak, dokumentasi, serta prosedur penyelesaian sengketa sebelum persoalan muncul.

Pendekatan ini jauh lebih bermanfaat daripada membiarkan pekerja baru mencari tahu hukum setelah kehilangan penghasilan. Pengetahuan hukum seharusnya menjadi instrumen pencegahan, bukan sekadar jalan terakhir ketika konflik telah membesar.

Penutup: kehilangan pekerjaan tidak berarti kehilangan hak

PHK dapat menjadi bagian dari dinamika dunia usaha, tetapi keabsahan dan konsekuensinya harus tetap tunduk pada hukum. Perusahaan berhak menjaga keberlangsungan bisnis, sementara pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang adil, kejelasan alasan pemutusan hubungan kerja, dan pemenuhan hak sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap pekerja yang menghadapi PHK perlu memastikan bahwa ia memahami dokumen yang diterima, memeriksa perhitungan haknya, dan tidak ragu menggunakan mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terdapat persoalan. Konsultasi dengan advokat atau pendamping hukum yang memahami ketenagakerjaan dapat membantu menilai langkah yang tepat berdasarkan fakta setiap perkara.

Pada akhirnya, ukuran hubungan industrial yang sehat bukan hanya kemampuan perusahaan mempertahankan usahanya, melainkan juga kesediaan semua pihak menghormati hukum ketika kepentingan mereka berbenturan. Sebab, ketika seseorang kehilangan pekerjaan, ia mungkin kehilangan sumber penghasilan, tetapi ia tidak kehilangan hak untuk memperoleh perlindungan dan memperjuangkan keadilan.

Chat WhatsApp